
Orang tua sekaligus pelaku pembuang bayi dengan mulut dilakban dibekuk jajaran Polres Karawang. (Istimewa)
JawaPos.com – Warga Karawang digemparkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki di dalam tas ransel hitam di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku di balik perbuatan keji itu.
Ternyata bayi tersebut dibuang lantaran merupakan hasil hubungan gelap dya sejoli.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah,l menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan jasad bayi di wilayah Pasirtanjung pada Sabtu (25/10). "Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia," ujar AKBP Fiki.
Sontak, kawasan Kecamatan Lemahabang pun geger atas temuan memilukan itu. Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil diungkap.
"Pelaku buang bayi itu adalah pasangan kekasih, laki-laki berinisial MRB, 20, dan seorang perempuan berinisial RDL, 22," ungkap Kapolres.
Menurut Fiki, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan hanya sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya sang perempuan hamil.
Kronologi Sadis: Bayi Ditutup Lakban dan Dibuang 5 Kilometer dari Rumah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi malang itu dilahirkan di rumah pelaku perempuan, RDL. Namun alih-alih dirawat, keduanya justru mengakhiri nyawa sang bayi dengan kejam.
"Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Fiki.
Setelah memastikan bayi meninggal, keduanya membungkus jasad sang bayi dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam kantong merah, lalu disimpan dalam tas ransel hitam. Tas itu kemudian dibuang ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar 5 kilometer dari tempat pelaku melahirkan.
"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," kata Kapolres.
MRB ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sementara RDL diamankan di rumahnya di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Kini keduanya ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Fiki.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
