
Orang tua sekaligus pelaku pembuang bayi dengan mulut dilakban dibekuk jajaran Polres Karawang. (Istimewa)
JawaPos.com – Warga Karawang digemparkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki di dalam tas ransel hitam di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku di balik perbuatan keji itu.
Ternyata bayi tersebut dibuang lantaran merupakan hasil hubungan gelap dya sejoli.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah,l menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan jasad bayi di wilayah Pasirtanjung pada Sabtu (25/10). "Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia," ujar AKBP Fiki.
Sontak, kawasan Kecamatan Lemahabang pun geger atas temuan memilukan itu. Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil diungkap.
"Pelaku buang bayi itu adalah pasangan kekasih, laki-laki berinisial MRB, 20, dan seorang perempuan berinisial RDL, 22," ungkap Kapolres.
Menurut Fiki, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan hanya sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya sang perempuan hamil.
Kronologi Sadis: Bayi Ditutup Lakban dan Dibuang 5 Kilometer dari Rumah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi malang itu dilahirkan di rumah pelaku perempuan, RDL. Namun alih-alih dirawat, keduanya justru mengakhiri nyawa sang bayi dengan kejam.
"Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Fiki.
Setelah memastikan bayi meninggal, keduanya membungkus jasad sang bayi dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam kantong merah, lalu disimpan dalam tas ransel hitam. Tas itu kemudian dibuang ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar 5 kilometer dari tempat pelaku melahirkan.
"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," kata Kapolres.
MRB ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sementara RDL diamankan di rumahnya di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Kini keduanya ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Fiki.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
