Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Oktober 2025 | 22.57 WIB

Polri Tindak Puluhan Ribu Tersangka Kasus Narkoba, IPW: Daya Rusaknya Luar Biasa Besar, Bandar dan Pengedar Harus Dihukum Berat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa) - Image

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)

JawaPos.com - Langkah tegas yang dilakukan oleh Polri dengan menindak puluhan ribu tersangka kasus narkoba sejak Januari-Oktober tahun ini mendapat dukungan dari Indonesia Police Watch (IPW). Organisasi non pemerintah yang concern mengikuti isu-isu kepolisian tersebut menyatakan bahwa daya rusak narkoba memang sangat besar. Sehingga pemberantasan narkoba harus terus dilakukan. 

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan oleh semua pihak. Bukan hanya aparat kepolisian, masyarakat juga harus berperan aktif. Menurut dia, seluruh masyarakat Indonesia punya tanggung jawab yang sama dalam pemberantasan narkoba. Selain melapor, masyarakat juga bisa ikut serta dalam pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba. 

”Tidak bersentuhan dengan narkoba, yang pertama. Kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandanya ditangkap,” ungkap Sugeng dalam keterangan resmi pada Jumat (24/10).  

Sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono, saat ini sudah ada hotline laporan kasus narkoba yang aktif 24 jam tanpa henti. Masyarakat bisa mengadukan berbagai informasi mengenai kasus-kasus narkoba melalui hotline dengan nomor 082312349494 tersebut. Polri menjamin setiap aduan dan laporan bakal ditindaklanjuti. 

Sugeng menyampaikan bahwa penindakan terhadap 38 ribu lebih kasus narkoba sepanjang tahun ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian sudah bekerja keras memerangi barang haram tersebut. Apalagi bila melihat jumlah total barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri mencapai 197 ton. Menurut dia, angka tersebut luar biasa besar. 

”Narkoba merusak dan daya rusaknya luar biasa, kalau sudah rusak itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental anak bangsa yang terkena narkoba,” ujar Sugeng. 

Karena itu, IPW turut memberikan catatan dalam ikhtiar pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh Polri. Menurut Sugeng, pengguna narkoba harus direhabilitasi. Agar akses masyarakat terhadap tempat rehabilitasi lebih terbuka, dia menyarankan supaya aparat penegak hukum bekerja sama dengan masyarakat membangun rumah-rumah rehabilitasi narkoba secara swadaya. 

”Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba, padahal hanya pengguna,” imbuhnya.

Khusus bandar dan pengedar, IPW sepakat agar penjahat kasus narkoba tersebut diberi hukuman yang seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi sumber petaka dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak lupa, Sugeng menyarankan supaya Polri juga melakukan rotasi terhadap petugas kepolisian yang sudah lama berurusan dengan kasus narkoba. 

”Perlu dilakukan satu rotasi penyidik narkoba, bukan hanya perwira-perwiranya, di tingkat bawah (bintara juga) mereka harus dirotasi, karena bisa disusupi oleh para bandar,” pesan Sugeng.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa Polri berkomitmen kuat melakukan pemberantasan narkoba. Tidak hanya gencar dilakukan di luar, penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba juga di internal kepolisian. Pihaknya tidak segan menindak tegas polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat kasus narkoba. 

”Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kami tindak tegas terhadap pelanggaran di internal. Nomornya 081319178714. Itu Bagyanduan Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor itu bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba,” ujarnya kepada awak media di Jakarta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore