Istri Nadiem, Franka Franklin, kecewa Hakim PN Jaksel tolak praperadilan. (Ridwan)
JawaPos.com - Upaya Nadiem Makarim untuk menguji status tersangkanya melalui gugatan praperadilan berakhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim kemarin (13/10).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hakim Ketut mengatakan bahwa telah memeriksa permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Tak hanya itu, pendapat ahli hukum yang dihadirkan pemohon dan Kejagung juga telah dipertimbangkan," paparnya.
Dari semua itu, hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan Kejagung dengan mengumpulkan bukti dan untuk membuat terang perkara telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. "Kejagung juga telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujarnya.
Hakim mengatakan, karenanya penyidikan tersebut sah secara hukum. "Dengan begitu, mengadili dengan menolak praperadilan pemohon (Nadiem)," urainya.
Sementara keluarga Nadiem Makarim yang menghadiri sidang praperadilan merespon dengan kecewa. Tampak beberapa anggota keluarga yang berpelukan saat mendengar putusan hakim.
Istri Nadiem, Franka Franklin menuturkan kecewa dengan putusan praperadilan tersebut. "Kami sedih dan kecewa dengan putusan ini. Namun, kami menghormati putusan hakim tersebut," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengungkap akan menempuh sejumlah proses hukum lanjutan pasca hakim menolak praperadilan tersebut. "Praperadilan ini baru meneliti administrasi penetapan tersangka, karena itu kami mempersiapkan alat bukti yang substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti," ujarnya.
Kuasa hukum juga berencana melakukan tindakan hukum lain bila nanti dalam rapat kuasa hukum ditemukan ada hak konstitusi kliennya yang tidak terpenuhi. "Kami akan membela hak konstitusional Pak Nadiem," ujarnya.
Dia mengatakan, ada juga terkait perhitungan kerugian negara yang hingga sidang praperadilan selesai belum ada. "Ini kami siapkan nantinya di sidang perkara pokok," jelasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
