Istri Nadiem, Franka Franklin, kecewa Hakim PN Jaksel tolak praperadilan. (Ridwan)
JawaPos.com - Upaya Nadiem Makarim untuk menguji status tersangkanya melalui gugatan praperadilan berakhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim kemarin (13/10).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hakim Ketut mengatakan bahwa telah memeriksa permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Tak hanya itu, pendapat ahli hukum yang dihadirkan pemohon dan Kejagung juga telah dipertimbangkan," paparnya.
Dari semua itu, hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan Kejagung dengan mengumpulkan bukti dan untuk membuat terang perkara telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. "Kejagung juga telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujarnya.
Hakim mengatakan, karenanya penyidikan tersebut sah secara hukum. "Dengan begitu, mengadili dengan menolak praperadilan pemohon (Nadiem)," urainya.
Sementara keluarga Nadiem Makarim yang menghadiri sidang praperadilan merespon dengan kecewa. Tampak beberapa anggota keluarga yang berpelukan saat mendengar putusan hakim.
Istri Nadiem, Franka Franklin menuturkan kecewa dengan putusan praperadilan tersebut. "Kami sedih dan kecewa dengan putusan ini. Namun, kami menghormati putusan hakim tersebut," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengungkap akan menempuh sejumlah proses hukum lanjutan pasca hakim menolak praperadilan tersebut. "Praperadilan ini baru meneliti administrasi penetapan tersangka, karena itu kami mempersiapkan alat bukti yang substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti," ujarnya.
Kuasa hukum juga berencana melakukan tindakan hukum lain bila nanti dalam rapat kuasa hukum ditemukan ada hak konstitusi kliennya yang tidak terpenuhi. "Kami akan membela hak konstitusional Pak Nadiem," ujarnya.
Dia mengatakan, ada juga terkait perhitungan kerugian negara yang hingga sidang praperadilan selesai belum ada. "Ini kami siapkan nantinya di sidang perkara pokok," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
