Saiful Mujab.(Kemenag untuk Jawa Pos).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), Saiful Mujab.
Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Pemeriksaan kedua saksi diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10).
Budi menyatakan, saksi atas nama Saiful Mujab telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sejak pukul 08.55 WIB. Saat ini, mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik," ucap Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, KPK belakangan ini tengah menggali dugaan aliran uang percepatan haji khusus ke pihak agen perjalanan haji dan umrah.
Hal ini turut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada Selasa (7/10).
KPK mendalami soal aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain mendalami soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Seharusnya, kuota haji tambahan 2024 itu dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
