Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Oktober 2025 | 19.12 WIB

KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Qoumas

Saiful Mujab.(Kemenag untuk Jawa Pos).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), Saiful Mujab.

Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Pemeriksaan kedua saksi diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10).

Budi menyatakan, saksi atas nama Saiful Mujab telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sejak pukul 08.55 WIB. Saat ini, mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Yang bersangkutan sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik," ucap Budi.

Meski demikian, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, KPK belakangan ini tengah menggali dugaan aliran uang percepatan haji khusus ke pihak agen perjalanan haji dan umrah.

Hal ini turut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada Selasa (7/10).

KPK mendalami soal aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain mendalami soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Seharusnya, kuota haji tambahan 2024 itu dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore