Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Oktober 2025 | 02.06 WIB

Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar Sudah Tentukan Halim Kalla Jadi Pemenang Lelang Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Ilustrasi: PLTU. (Dok. PLN)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Fahmi Mochtar, dinilai sudah menentukan pengusaha Halim Kalla menjadi pemenang lelang proyek yang diduga dikorupsi tersebut. Menurut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, lelang proyek itu dibuka oleh PT PLN pada 2008 silam. 

Saat itu tersangka Fahmi Mochtar bertugas sebagai direktur utama (dirut) PLN. Sementara Halim Kalla adalah presiden direktur PT BRN. Sesuai dengan rencana, PLTU 1 Kalbar dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa niat jahat sudah muncul saat lelang berlangsung. 

”Didapat fakta tersangka FM (Fahmi Mochtar) selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon (peserta lelang) dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN, dengan tujuan untuk memenangkan lelang (pembangunan) PLTU 1 Kalimantan Barat,” kata dia di hadapan awak media pada Senin (6/10).

Dalam pelaksanaan lelang proyek itu, Fahmi Mochtar memberikan arahan kepada panitia pengadaan dalam proyek itu untuk meloloskan dan memenangkan KSO PT BRN-Alton-OJSC meski perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi untuk menggarap pekerjaan itu.

”Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” jelas Totok. 

Perwira tinggi bintang satu Polri itu pun menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan kontrak berlangsung pada 2009, KSO PT BRN mengalihkan pekerjaan secara menyeluruh kepada PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan fee untuk PT BRN dan tersangka HYL mendapat hak sebagai pemegang keuangan KSO PT BRN. 

”Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 dilakukan penandatangan kontrak oleh tersangka FM selaku dirut PLN dengan tersangka RR selaku dirut PT BRN,” jelasnya. 

Bila ditotal dengan menggunakan kurs saat itu, angka kontraknya mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, jika dihitung dengan kurs saat ini, kontraknya menyentuh angka Rp 1,35 triliun. Kontrak tersebut langsung efektif pada 28 Desember 2009. Seharusnya, proyek itu langsung dikerjakan dan sudah selesai pada 28 Februari 2012. Namun demikian, sampai saat ini tidak selesai. 


”Pada akhir kontrak KSO PT BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 pekerjaan. Kemudian telah dilakukan beberapa kali amandemen sebanyak 10 kali dan terakhir 31 Desember 2018. Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga KSO PT BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar dan sebesar USD 62,4 juta,” terang dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore