Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 22.59 WIB

Tak Sampai Satu Jam di KPK, Ilham Habibie Ngaku Hanya Tandatangani Proses Pengembalian Mobil Mercy yang Dibeli Ngutang oleh Ridwan Kamil

Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie mengenakan kemeja batik biru saat mendatangi markas KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). (Istimewa) - Image

Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie mengenakan kemeja batik biru saat mendatangi markas KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie tidak sampai satu jam menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ia mengaku hanya menandatangani proses pengembalian mobil mobil Mercedes Benz 280 SL oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) seharga Rp 2,6 miliar.

"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," kata Ilham saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Ilham menyampaikan, proses pengembalian mobil Mercy yang sebelum dibeli oleh Ridwan Kamil itu setelah dirinya mengembalikan uang kepada penyidik KPK, pada Rabu (3/9) lalu. Menurutnya, mobil seharga Rp 2,6 miliar itu belum dibayar lunas oleh Ridwan Kamil.

"Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," ucap Ilham.

Meski demikian, Ilham tidak mengungkap secara rinci berapa total uang yang telag dikembalikan ke KPK. Namun, usai pemeriksaan pada Rabu (3/9) lalu, Ilham pernah menyebut bahwa mobil itu dibayarkan RK secara dicicil, RK baru membayarkan sejumlah Rp 1,3 miliar.

"Saya tidak bisa sebut di sini, nanti dilihat di berita acara mereka (KPK)," imbuhnya.

Diduga pembelian mobil itu menggunakan dana nonbudgeter dari pengadaan iklan BJB. KPK tengah menelusuri dugaan penggunaan uang nonbudgeter itu yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.

Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore