Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 17.18 WIB

Sudah Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Beberapa Aktivis dan Mahasiswa dari GNB, Kapolri Minta Waktu untuk Dalami Kasus Per Kasus

Tokoh bangsa dari GNB usai menjenguk sejumlah tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9). Mereka berharap para tahanan tersebut dibebaskan. (Istimewa)

JawaPos.com - Permohonan penangguhan penahanan beberapa aktivis dan mahasiswa yang disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sudah diterima oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menghormati permohonan yang diajukan melalui surat resmi tersebut. Namun, dia meminta waktu agar jajarannya dapat mendalami kasus per kasus yang kini tengah ditangani. 

Jenderal Sigit mengakui bahwa GNB yang mengirimkan surat kepada dirinya terdiri atas beberapa tokoh. Termasuk Sinta Nuriyah Wahid yang pernah menjadi ibu negara. Sebagai pimpinan Polri, dia menyampaikan apresiasi atas surat resmi yang telah disampaikan oleh GNB. Hanya saja, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman pada setiap kasus yang terkait dengan kerusuhan pada akhir Agustus lalu. 

”Beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kami tindak lanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan. Atau pun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan,” kata dia. 

Meski begitu, Sigit menegaskan kembali bahwa Polri sangat menghormati aspirasi dan permohonan yang telah disampaikan oleh Sinta bersama tokoh-tokoh bangsa lain yang tergabung dalam GNB. Dia memastikan, surat resmi dari GNB menjadi atensi dan rujukan serta pertimbangan seluruh jajaran kepolisian dalam menangani kasus kerusuhan tersebut.

Sebelumnya Lukman Hakim Saifuddin, mantan menteri agama yang juga tergabung dalam GNB, menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus menjunjung tinggi hak-hak dasar dan hak asasi manusia bagi para tersangka. Itu sangat penting dan menjadi concern bagi GNB. Karena itu, tokoh-tokoh tersebut bersurat secara resmi kepada pihak kepolisian agar memberikan kesempatan untuk membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan.

”Karenanya dalam surat yang kami layangkan secara resmi, juga selain pembebasan, kami juga berharap ada penangguhan terhadap mereka-mereka itu,” kata dia.

Lukman tegas menyatakan bahwa GNB tidak masuk sampai proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk dugaan penghasutan yang dituduhkan kepada Delpedro dan beberapa tersangka lainnya. Menurut dia, pihaknya hanya berpesan agar pimpinan Polda Metro Jaya memperhatikan hak-hak dasar para tahanan. Semuanya harus dipenuhi.

”Yang kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin,” tegasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore