Tokoh bangsa dari GNB usai menjenguk sejumlah tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9). Mereka berharap para tahanan tersebut dibebaskan. (Istimewa)
JawaPos.com - Permohonan penangguhan penahanan beberapa aktivis dan mahasiswa yang disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sudah diterima oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menghormati permohonan yang diajukan melalui surat resmi tersebut. Namun, dia meminta waktu agar jajarannya dapat mendalami kasus per kasus yang kini tengah ditangani.
Jenderal Sigit mengakui bahwa GNB yang mengirimkan surat kepada dirinya terdiri atas beberapa tokoh. Termasuk Sinta Nuriyah Wahid yang pernah menjadi ibu negara. Sebagai pimpinan Polri, dia menyampaikan apresiasi atas surat resmi yang telah disampaikan oleh GNB. Hanya saja, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman pada setiap kasus yang terkait dengan kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
”Beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kami tindak lanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan. Atau pun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan,” kata dia.
Meski begitu, Sigit menegaskan kembali bahwa Polri sangat menghormati aspirasi dan permohonan yang telah disampaikan oleh Sinta bersama tokoh-tokoh bangsa lain yang tergabung dalam GNB. Dia memastikan, surat resmi dari GNB menjadi atensi dan rujukan serta pertimbangan seluruh jajaran kepolisian dalam menangani kasus kerusuhan tersebut.
Sebelumnya Lukman Hakim Saifuddin, mantan menteri agama yang juga tergabung dalam GNB, menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus menjunjung tinggi hak-hak dasar dan hak asasi manusia bagi para tersangka. Itu sangat penting dan menjadi concern bagi GNB. Karena itu, tokoh-tokoh tersebut bersurat secara resmi kepada pihak kepolisian agar memberikan kesempatan untuk membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan.
”Karenanya dalam surat yang kami layangkan secara resmi, juga selain pembebasan, kami juga berharap ada penangguhan terhadap mereka-mereka itu,” kata dia.
Lukman tegas menyatakan bahwa GNB tidak masuk sampai proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk dugaan penghasutan yang dituduhkan kepada Delpedro dan beberapa tersangka lainnya. Menurut dia, pihaknya hanya berpesan agar pimpinan Polda Metro Jaya memperhatikan hak-hak dasar para tahanan. Semuanya harus dipenuhi.
”Yang kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin,” tegasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
