Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 01.51 WIB

Buron Hampir Setahun usai Gelapkan Dana Pinjol Rp 2,7 Triliun, Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar

OJK, Polri, dan pihak terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi atau AAG, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya. (dok. Humas OJK) - Image

OJK, Polri, dan pihak terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi atau AAG, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya. (dok. Humas OJK)

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi atau AAG, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya yang menjadi buronan karena melakukan penggelapan dana mencapai Rp 2,7 triliun.

"Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun," ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers, Jumat (26/9).

Ia memastikan, dalam proses penegakan hukum ini penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. AAG dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat (1) juncto Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Yuliana menyebut, Eks Bos Investree ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Namun kemudian, dana tersebut digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. "OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024," bebernya.

Selanjutnya, upaya ekstradisi pun dilakukan melalui jalur G to G dengan Pemerintah Qatar, dibantu Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta pencabutan paspor oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses pemulangan AAG dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

"Saat ini, tersangka menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan," lanjutnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pihaknya memastikan pencabutan ini dilakukan karena Investree dinyatakan telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Terkait persoalan ini, OJK juga melakukan tindakan tegas kepada CEO Adrian Asharyanto Gunadi. Mulai dari pemblokiran nomor rekening, dilarang menjadi pemegang saham, penelusuran asset hingga memburu Adrian Gunadi di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore