Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur selebgram Lisa Mariana (LM) yang menyampaikan informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB melalui media sosial Instagram, bukan saat menjalani pemeriksaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seharusnya Lisa menggunakan kesempatan saat diperiksa penyidik untuk menyampaikan dugaan adanya aliran dana korupsi Bank BJB dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada sejumlah perempuan.
“Ini saudara LM ya, sebetulnya begini. Kami sedang mendalami aliran dana dari RK. Harusnya LM itu menyampaikan saat diperiksa di sini, bukan di luar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Asep menegaskan, KPK telah memberi ruang bagi Lisa untuk memberikan keterangan seluas-luasnya terkait informasi yang diketahui, didengar, maupun dialami sendiri. Namun, Lisa justru memilih membeberkan sebagian informasi lewat akun Instagram pribadinya.
“Kalau ini kan tiba-tiba di luar. Yang bersangkutan sudah dikasih kesempatan, harusnya disampaikan ketika pemeriksaan,” ujarnya.
Meski begitu, KPK bakal menindaklanjuti informasi yang disampaikan Lisa, termasuk dugaan adanya daftar nama perempuan yang disebut menerima aliran dana dari Ridwan Kamil.
“Kalau memang sudah dikasih data, ya berarti sedang didalami oleh penyidik,” tegas Asep.
Sebelumnya, Lisa Mariana melalui akun Instagram @lisamarianaaa pada 23 September 2025 meminta KPK bersikap adil dalam proses penyidikan dugaan korupsi BJB. Ia mendorong agar penyidik juga memanggil sejumlah perempuan yang menurutnya masuk daftar penerima aliran dana, bukan hanya dirinya.
“Kepada bapak-bapak penyidik KPK yang terhormat, mohon diusut tuntas juga. Tolong disurati beberapa nama perempuan yang menerima aliran dana. Jangan hanya saya saja,” tulis Lisa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendrik (S), dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
