
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (22/9). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Serka N dan Kopda FH terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta. Di luar 2 orang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan bahwa tidak ada prajurit TNI AD lain yang terlibat dalam kasus itu.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (22/9). Dia memastikan bahwa hanya 2 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penculikan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, kedua prajurit itu masih menjalani proses hukum di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta.
”Jadi, sudah ditangani oleh Pomdam. Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat. Sementara hanya dua orang itu yang terlibat,” terang dia.
Yusri menyatakan bahwa panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga telah memberi atensi atas kasus tersebut. Menurut Yusri, orang nomor satu di TNI itu memerintahkan agar 2 prajurit Kopassus tersebut dihukum dan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, tidak ada ruang untuk prajurit yang secara sadar melanggar hukum.
”Kemudian Perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa pemeriksaan terhadap atasan Serka N dan Kopda FH telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yakni pada tahap awal sebelum penetapan tersangka diumumkan oleh penyidik Pomdam Jaya. Atasan kedua prajurit itu diperiksa sebagai saksi.
”Tentu, tentu (atasan Serka N dan Kopda FH sudah diperiksa). Tapi, itu tahap awal ya. Tahap awal saat pemeriksaan awal masih terduga, itu beberapa atasan (menjalani pemeriksaan),” kata Wahyu saat diwawancarai di Jakarta pada Sabtu (20/9).
Wahyu pun menegaskan kembali, Serka N dan Kopda FH terlibat dalam penculikan korban dalam kapasitas sebagai pribadi. Bukan atas nama satuan asal atau pun atasannya. Sehingga pertanggungjawaban kedua prajurit itu juga berlaku untuk individu masing-masing. Apalagi mereka berkasus saat dalam pencarian satuan asal.
”Karena dia meninggalkan satuan. Dia meninggalkan satuan tentu, komandan-komandannya pada leveling-nya, leveling tertentunya itu dimintai keterangan. Tapi, sekarang setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tanggung jawab dan menjadi tanggung jawab personal,” ucap Wahyu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
