
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan perkembangan penanganan kasus hukum yang melibatkan 2 prajurit Kopassus TNI AD pada Sabtu (20/9). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Angkatan Darat tidak mentolerir perbuatan 2 prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih. Persidangan 2 prajurit berinisial Serka N dan Kopda FH tersebut akan berlangsung terbuka. Masyarakat umum bisa mengakses dan mengikuti sidang tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa setelah proses hukum selesai dan berkas perkara dilimpahkan, kedua prajurit tersebut akan menjalani persidangan di pengadilan militer. Seperti sidang prajurit bermasalah lainnya, sidang perkara yang menyebabkan korban Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia itu akan dilaksanakan terbuka.
”Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu saat diwawancarai pada Sabtu (20/9).
Namun, sebelum sidang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta harus menuntaskan pemeriksaan lebih dulu. Wahyu menyampaikan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan pada Instalasi Maximum Security di Rumah Tahanan Militer (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
”Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan, 2 orang yang sudah disampaikan komandan Pomdam Jaya itu sebagai tersangka,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa kedua prajurit Kopassus itu sudah menjalani rangkaian proses hukum sejak menjadi terduga, terperiksa, sampai berstatus sebagai tersangka. Jenderal bintang satu TNI AD itu memastikan, penyidik Pomdam Jaya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup hingga 2 prajurit tersebut naik statusnya menjadi tersangka.
”Jadi, kan tahapannya setelah diperiksa, ini tahapannya diperiksa oleh polisi militer, lalu statusnya dia masih menjadi terduga. Setelah ditemukan cukup bukti, disampaikan sebagai tersangka, pemeriksaan dilanjutkan, dilanjutkan sebagai tersangka. Saat ini kondisinya 2 orang itu pada posisi diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap 2 prajurit tersebut selesai, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas perkara untuk selanjutnya para tersangka disidangkan di pengadilan militer. Dalam persidangan tersebut, Wahyu menegaskan kembali, masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan. Sebab, sidang berlangsung terbuka untuk umum.
”Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022