Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 19.09 WIB

2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, TNI AD Pastikan Sidang Berlangsung Terbuka

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan perkembangan penanganan kasus hukum yang melibatkan 2 prajurit Kopassus TNI AD pada Sabtu (20/9). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan perkembangan penanganan kasus hukum yang melibatkan 2 prajurit Kopassus TNI AD pada Sabtu (20/9). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Angkatan Darat tidak mentolerir perbuatan 2 prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih. Persidangan 2 prajurit berinisial Serka N dan Kopda FH tersebut akan berlangsung terbuka. Masyarakat umum bisa mengakses dan mengikuti sidang tersebut. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa setelah proses hukum selesai dan berkas perkara dilimpahkan, kedua prajurit tersebut akan menjalani persidangan di pengadilan militer. Seperti sidang prajurit bermasalah lainnya, sidang perkara yang menyebabkan korban Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia itu akan dilaksanakan terbuka. 

”Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu saat diwawancarai pada Sabtu (20/9).

Namun, sebelum sidang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta harus menuntaskan pemeriksaan lebih dulu. Wahyu menyampaikan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan pada Instalasi Maximum Security di Rumah Tahanan Militer (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. 

”Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan, 2 orang yang sudah disampaikan komandan Pomdam Jaya itu sebagai tersangka,” ujarnya. 

Wahyu menjelaskan bahwa kedua prajurit Kopassus itu sudah menjalani rangkaian proses hukum sejak menjadi terduga, terperiksa, sampai berstatus sebagai tersangka. Jenderal bintang satu TNI AD itu memastikan, penyidik Pomdam Jaya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup hingga 2 prajurit tersebut naik statusnya menjadi tersangka. 

”Jadi, kan tahapannya setelah diperiksa, ini tahapannya diperiksa oleh polisi militer, lalu statusnya dia masih menjadi terduga. Setelah ditemukan cukup bukti, disampaikan sebagai tersangka, pemeriksaan dilanjutkan, dilanjutkan sebagai tersangka. Saat ini kondisinya 2 orang itu pada posisi diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap 2 prajurit tersebut selesai, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas perkara untuk selanjutnya para tersangka disidangkan di pengadilan militer. Dalam persidangan tersebut, Wahyu menegaskan kembali, masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan. Sebab, sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

”Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan,” tegasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore