Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 16.06 WIB

Berkaca dari Kasus Nopi, Iming-Iming Gaji Tinggi jadi Jebakan PMI di Luar Negeri

Nopi Karyadi, 29, saat dipulangkan ke tanah air oleh pihak KJRI Turki, usai terjatuh saat hendak kabur dari apartemen Mr. Emeka Paul. (Istimewa)

JawaPos.com - Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seringkali berkelindan dengan kesulitan masyarakat di tengah himpitan keadaan. Utang menumpuk, tidak punya pekerjaan, tidak ada penghasilan, hingga dipaksa berhadapan dengan satu jalan: mencari peruntungan di luar negeri. Seperti Nopi Karyadi. Perempuan muda yang terjebak iming-iming gaji tinggi dari pekerjaan di Turki.

Perempuan berusia 29 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) itu harus menelan pil pahit atas keputusan yang dia ambil 2 tahun lalu. Saat itu, Nopi memutuskan pergi ke Turki dengan angan-angan dan harapan besar. Mendapat pekerjaan dan penghasilan untuk melanjutkan hidup. Dia tidak sadar tengah menjadi target pelaku TPPO.

Di tengah jalan, Nopi mulai curiga. Pekerjaan dan penghasilan yang dijanjikan tidak sesuai tawaran awal. Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga. Upaya keluar dari jebakan berujung petaka. Nopi mengalami kecelakaan, harus dirawat intensif, dan terpaksa pulang ke Indonesia dalam keadaan perlu pemulihan. Untungnya, dia tidak sampai kehilangan nyawa. Banyak korban TPPO lain yang pulang tinggal nama.

Tentu saja kasus Nopi diketahui oleh otoritas setempat dan perwakilan Indonesia di Turki. Namun, pada institusi kepolisian dalam negeri kasusnya tidak termonitor. Meski sempat diadvokasi dan mendapat atensi dari Bareskrim Polri, saat dikonfirmasi mengenai kasus TPPO yang menimpa Nopi, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri belum memonitor.

”Kami belum terinformasi dengan kasus tersebut,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.

Namun, rangkaian peristiwa yang dialami oleh Nopi sebelum memutuskan berangkat ke Turki berkesesuaian dengan modus-modus TPPO yang kerap dilancarkan oleh pelaku kejahatan lintas batas negara tersebut. Yakni tawaran gaji tinggi tanpa perjanjian atau kontrak kerja yang jelas. Dan jebakan itu seringkali sukses menjadi perangkap bagi Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Nopi.

”Modusnya bekerja sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dalam penempatan tenaga kerja, dijanjikan gaji dan fasilitas yang besar, bekerja tanpa ada perjanjian dan kontrak kerja,” ungkap Nurul.

Diakui oleh jenderal bintang satu Polri tersebut, Turki merupakan salah satu negara transit yang kerap kali dijadikan penghubung untuk WNI yang berniat menjadi PMI di Iraq dan Suriah. Meski ada, kasus TPPO yang diungkap oleh Polri dan terkait langsung dengan Turki tidak sebanyak kasus TPPO dari negara-negara lain di Asia atau Timur Tengah dan sekitarnya.

Merujuk data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), kasus TPPO yang menjerat WNI sebagai korban masih tinggi. Khususnya TPPO di luar negeri. Sejak 2022-2024, angkanya terus naik dengan persentase kenaikan sebesar 33 persen. Total kasus TPPO di luar negeri pada periode tersebut mencapai 1.864 kasus.

Untuk mencegah korban TPPO terus bertambah, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba menyampaikan, bahwa kebijakan pusat saja tidak cukup. Perlu kepekaan semua pihak. Termasuk petugas yang memiliki kewenangan untuk menangani TPPO. Sehingga korban tidak sampai masuk dalam jebakan dan jerat pelaku TPPO.

”Penanganan TPPO tidak cukup hanya dengan kebijakan pusat. Kuncinya ada pada kepekaan petugas dalam mengenali tanda-tanda korban, integritas menjalankan mandat negara, serta keberanian bertindak cepat,” tegasnya.

Selaras dengan data Kemenko Polkam dan Kemlu, Migrant Care sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang concern pada nasib dan kehidupan PMI mencatat kenaikan korban TPPO sejak pandemi Covid-19 melanda dunia dan masuk Indonesia pada 2020 lalu. Menurut Migrant Care, krisis yang berulang terjadi pasca pandemi menyebabkan terjadinya kondisi yang disebut ‘lapar kerja’.

Belum lagi Sepanjang 2023 sampai pertengahan 2025, Indonesia dilanda gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada berbagai sektor usaha. Akibatnya banyak orang seperti Nopi. Tidak punya pekerjaan dan dihimpit keadaan. Kondisi itu menjadikan tipologi korban perdagangan orang meluas. Anak-anak muda di perkotaan bahkan orang-orang berpendidikan pun ikut terjerat.

Catatan Migrant Care menunjukkan jika satu dekade terakhir ini kasus perdagangan orang  didominasi para  pekerja  pada  sektor  pekerja  rumah  tangga,  pekerja perkebunan sawit, dan pekerja di kapal penangkap ikan. Saat ini kasus TPPO meluas sampai pekerja muda yang terjebak dalam penyalahgunaan teknologi digital, untuk penipuan seperti scam online dan judi online.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore