Tutut Soeharto atau Siti Hardianti Rukmana. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memastikan bahwa gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat ini dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa belum dicabut.
"Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat," kata Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (19/9).
Lebih lanjut, Febriana menyebut terkait dengan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto masih dalam tahap panggilan. Bahkan, pada Selasa (23/9) pekan depan, PTUN akan melakukan pemanggilan guna pemeriksaan persiapan.
"Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari selasa besok pukul 10 ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal gugatan Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana yang dilayangkan untuk kementerian pimpinannya.
Purbaya menyebut Tutut sudah mencabut gugatan yang telah dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya dengar sudah karena saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Selain itu, Purbaya juga mengaku bahwa Tutut sudah membuka komunikasi dengan dirinya. "Dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa gugatan yang telah dilayangkan Tutut kepada Menteri Keuangan sudah dicabut. "Sudah dicabut sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat oleh Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana. Perkara ini sebagaimana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Menkeu telah menyatakan Tutut sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, pihak Tutut menyebut hal itu telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum. Padahal, klaim Utang Negara tersebut tidak berdasar atas hukum. Itu sebabnya, melalui gugatan di PTUN, Tutut berharap bisa mengabulkan bahwa Menkeu telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
