Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 23.35 WIB

KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Korban, Diperiksa sebagai Saksi Bos Uhud Tour dalam Kasus Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK, terkait korupsi kuota haji 2024. (ANTARA)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa bukan sebagai jamaah, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah berkaitan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB didalami pengetahuannya sebagai pemilik biro perjalanan haji (Uhud),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/9).

KPK menepis klaim Khalid yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai korban. Namun, keterangan Khalid dinilai membantu penyidik menggali informasi soal mekanisme perolehan kuota tambahan dan pelaksanaan haji di lapangan.

KPK juga memastikan, Khalid Basalamah masih berstatus sebagai saksi. KPK menggali keterangan Khalid Basalamah terkait pengetahuannya soal tambahan kuota haji.

"Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan," tegasnya.

Sebab, Khalid Basalamah mengklaim, dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibah asal Pekanbaru, Ibnu Masud. Pernyataan itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus 

“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah,” ucap Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Khalid menjelaskan, keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibah bukan karena mendapatkan kuota tambahan. Menurutnya, pihaknya sudah membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari untuk menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibah.

“Jadi kami terdaftar sebagai jamaah di situ. Itu mungkin. Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” jelasnya.

Khalid menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” tuturnya.

Lebih lanjut, Khalid mengatakan jumlah jemaah yang akhirnya berangkat melalui jalur PT Muhibah mencapai 122 orang. Ia mengaku hanya berangkat sebagai jamaah, bukan sebagai penyelenggara. 

“Jumlahnya 122. Justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah. Saya sebagai jemaah,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK memang belum mengumumkan penetapan tersangka. Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore