
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hotman menegaskan, kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
"Kalau memang Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia, benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim," kata Hotman dalam akun media sosial Instagram, Jumat (5/9).
Hotman meminta agar Kejaksaan Agung menggelar perkara ulang dihadapan Presiden Prabowo. Ia memastikan, Nadiem tidak menerima aliran uang korupsi satu sen pun.
"Gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan. Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," tegasnya.
Hotman menyebut, dirinya hanya membutuhkan waktu singkat untuk membuktikan fakta tersebut di hadapan Presiden Prabowo.
"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun," ucapnya.
Ia menekankan, masyarakat Indonesia berhak melihat keadilan benar-benar ditegakkan.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Dan inilah saatnya, saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindakan korupsi," ujar Hotman.
Lebih jauh, Hotman mempertanyakan alasan penahanan terhadap Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Tapi kenapa dia ditahan? Kenapa dia ditahan? Tolong perkaranya pertama kali digelar di istana," ucapnya dengan nada heran.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Pengumuman penetapan Nadiem sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kejagung pada Kamis sore (4/9).
Dia dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
