Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 22.50 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap dan Jadikan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Sebagai Tersangka

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Menurut polisi, Delpedro menjadi tersangka bersama 37 tersangka lain. Sehingga kini total sudah ada 38 tersangka terkait dengan kerusuhan selama aksi massa terjadi di Jakarta dan sekitarnya sepanjang pekan lalu.

”DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Selasa (2/9). 

Ade Ary menyembut, jika sudah dilaksanakan penahanan, maka sudah pasti yang bersangkutan status hukumnya adalah tersangka. Sebab, ada tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk penangkapan dan penahanan.

”Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” tegas dia.

Ade Ary menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya masih terus berjalan. Karena itu, dia belum bisa menyampaikan secara terperinci peran satu per satu tersangka. Termasuk Delpedro yang ditangkap dan kini menjadi tersangka sekaligus tahanan Polda Metro Jaya.

”Mohon waktu detailnya, ini masih umum dulu awalan ya. Nanti detailnya, pekerjaannya apa, usia, dari daerah mana, alamatnya, mohon waktu ya. Nanti kami komunikasikan,” kata dia. 

Sampai saat ini, semua masih dinamis dan masih terus berkembang. Yang jelas, hingga hari ini sudah ada 38 tersangka terkait dengan kerusuhan, kericuhan, dan pengrusakan yang terjadi dalam rangkaian aksi massa di Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya memproses hukum para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Tim gabungan dari beberapa subdit, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian juga tim dari (direktorat) narkoba juga bekerja, tim dari Direktorat Reskrimsus, Direktorat Siber juga bekerja,” bebernya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore