Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 03.27 WIB

Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Ria Norsan saat Jabat Bupati

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam masa pemerintahan Ria Norsan saat menjabat Bupati. Lembaga antirasuah tengah mendalami soal proses pengusulan, mekanisme pengadaan, hingga pencairan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transfer ke Daerah (TUD).

“Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8).

KPK telah memeriksa Ria Norsan, pada Jumat (22/8). Bahkan, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana dan seorang pensiunan PNS bernama Hasanudin. 

Menurut Budi, keterangan dari para saksi sangat penting untuk menelusuri praktik rasuah di Dinas PUPR Mempawah, khususnya menyangkut perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga realisasi proyek.

“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan bupati, wakil bupati, dan juga PNS di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

KPK menduga proyek tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 40 triliun. Pada April 2025, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada 16 lokasi berbeda di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci identitas maupun konstruksi perkara tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore