
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dia mengaku proses permintaan keterangan oleh KPK berjalan dengan baik.
Fuad Hasan menyatakan, perusahaan perjalanan haji dan umrah Maktour yang sudah berkiprah selama lebih dari empat dekade dalam pelayanan haji dan umrah akan terus menjaga integritas.
"Itu mengenai bagaimana kuota tambahan, itu aja. Kami memberikan penjelasan. Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus," kata Fuad Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Fuad memastikan, Maktour akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah.
"(Maktour) akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucap Fuad.
Menurutnya, terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia harus dijaga baik-baik.
"Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fuad menyatakan bahwa Maktour memang mendapatkan jatah kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. "Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Enggak, ya," ujar dia.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mendalami Fuad Hasan soal pembagian tambahan kuota haji 2024. Sebab, diduga terdapat penyimpangan dari aturan yang ditetapkan.
"Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antre," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
