
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dia mengaku proses permintaan keterangan oleh KPK berjalan dengan baik.
Fuad Hasan menyatakan, perusahaan perjalanan haji dan umrah Maktour yang sudah berkiprah selama lebih dari empat dekade dalam pelayanan haji dan umrah akan terus menjaga integritas.
"Itu mengenai bagaimana kuota tambahan, itu aja. Kami memberikan penjelasan. Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus," kata Fuad Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Fuad memastikan, Maktour akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah.
"(Maktour) akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucap Fuad.
Menurutnya, terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia harus dijaga baik-baik.
"Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fuad menyatakan bahwa Maktour memang mendapatkan jatah kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. "Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Enggak, ya," ujar dia.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mendalami Fuad Hasan soal pembagian tambahan kuota haji 2024. Sebab, diduga terdapat penyimpangan dari aturan yang ditetapkan.
"Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antre," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
