Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15.44 WIB

KPK Duga Gubernur Kalbar Ria Norsan Tahu Proyek PUPR di Mempawah jadi Bancakan Korupsi

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa) - Image

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan mengetahui adanya praktik korupsi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Mempawah. Dugaan itu menguat lantaran proyek tersebut berjalan ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan kepala daerah pasti mengetahui proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah, baik dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan. Hal itu yang kini sedang didalami oleh penyidik KPK.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya melalui anggaran daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep mengungkapkan, penyidik telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi pada Kamis (21/8). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, penyidik mencecar peran Ria Norsan dalam dugaan korupsi proyek jalan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar. 

"Benar bahwa kemarin yang bersambungkan, saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui, ini sedang kita melakukan pendalaman," ucap Asep.

Selain Ria Norsan, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana, pada Jumat (22/8). Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik sejauh ini baru menetapkan tiga tersangka, terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Meski demikian, ia tak memungkiri telah mengantongi keterangan saksi maupun bukti lain, yang mengarah pada dugaan keterlibatan Ria Norsan terkait penyimpangan proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

"Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan dan bukti yang ada baru sampai pada tahap pelaksanaan. Tapi kami terus menggali. Ketika bukti cukup, status bisa segera dialihkan," tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep memastikan pihaknya tidak segan menaikkan status hukum terhadap Ria Norsan, jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

"Pada saatnya nanti ketika sudah cukup bukti, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore