Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Agustus 2025 | 20.02 WIB

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Ingatkan Presiden Prabowo Tolak Permintaan Amnesti Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer untuk Beri Efek Jera

 
 

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk tegas menolak permintaan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Yudi menegaskan, pemberian amnesti kepada Noel justru akan mencederai semangat pemberantasan korupsi, yang selama ini selalu digaungkan oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, meskipun Noel pernah menjadi bagian dari kabinet, pemerintah harus konsisten menegakkan hukum. 

“Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari Noel walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet. Ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (24/8).

Ia menambahkan, kasus Noel telah mencoreng catatan sejarah karena menjadi wakil menteri (Wamen) pertama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Padahal, pemerintahan Prabowo baru berjalan kurang dari satu tahun. 

“Tindakan Noel berbanding terbalik dengan semangat Presiden yang ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, sebagaimana yang selalu disampaikan dalam pidato-pidatonya,” ucap Yudi.

Yudi menegaskan, penolakan amnesti akan menjadi bukti nyata keseriusan Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, Presiden Prabowo diimbau tidak mengintervensi kasus hukum tersebut.

“Tidak memberikan amnesti bagi saya merupakan salah satu wujud sikap tegas Presiden. Hal ini akan membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang melakukan tindak pidana korupsi, maka dipersilakan penegak hukum untuk memprosesnya,” tegasnya.

Selain itu, Yudi juga mengapresiasi langkah KPK yang mulai kembali menunjukkan kinerja positif melalui OTT Noel. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan lembaga antirasuah mulai bangkit setelah berbagai kontroversi di masa pimpinan sebelumnya.

“Namun kita tidak boleh euforia. Ini baru satu OTT yang membuat publik bergairah kembali terhadap KPK. Kinerja ini harus terus konsisten,” ujarnya.

Sebab, KPK sering menangani kasus-kasus besar, mulai dari ketua DPD, ketua MK, ketua DPR, hingga menteri dan kepala lembaga negara. Ia pun berharap OTT Noel bukan menjadi yang pertama dan terakhir di era kepemimpinan baru KPK. 

Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti dugaan korupsi tambahan kuota haji, penyalahgunaan CSR BUMN, dana hibah Jawa Timur, kasus di Pemprov Sumut, hingga kasus Bank Jabar Banten (BJB).

“Semoga ke depan KPK bisa mengungkap kasus-kasus besar itu sehingga siapapun yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” urai Yudi.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Permintaan Noel itu disampaikan sesaat sebelum dirinya ditahan oleh KPK, pada Jumat (22/8).

Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore