Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16.45 WIB

Tak Hanya Ronald Tannur, Mario Dandy hingga John Kei Nikmati Pemangkasan Hukuman dari Remisi HUT ke-80 RI

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)

JawaPos.com - Sejumlah narapidana yang sempat menjadi sorotan publik ikut menikmati pemotongan masa hukuman melalui program remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada Minggu (17/8). 

Nama-nama seperti Gregorius Ronald Tannur, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, hingga John Refra alias John Kei tercatat dalam daftar penerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8).

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin selama enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

1. Gregorius Ronald Tannur

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi empat bulan yang terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan atau 90 hari. 

Kasus Ronald menjadi perhatian publik lantaran sempat terjadi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas.

Ketiga hakim tersebut, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, telah divonis 10 tahun serta masing-masing 7 tahun penjara. Skandal itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang dituntut 7 tahun penjara.

Namun, dalam putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), vonis bebas Ronald Tannur dianulir menjadi 5 tahun penjara.

Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

2. Mario Dandy Satrio

Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, mendapat remisi enam bulan, terdiri dari remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. 

Mario sebelumnya divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David hingga koma pada Februari 2023. 

Kasus ini juga menyeret nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore