Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)
JawaPos.com - Sejumlah narapidana yang sempat menjadi sorotan publik ikut menikmati pemotongan masa hukuman melalui program remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada Minggu (17/8).
Nama-nama seperti Gregorius Ronald Tannur, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, hingga John Refra alias John Kei tercatat dalam daftar penerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8).
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin selama enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
1. Gregorius Ronald Tannur
Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi empat bulan yang terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan atau 90 hari.
Kasus Ronald menjadi perhatian publik lantaran sempat terjadi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas.
Ketiga hakim tersebut, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, telah divonis 10 tahun serta masing-masing 7 tahun penjara. Skandal itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang dituntut 7 tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), vonis bebas Ronald Tannur dianulir menjadi 5 tahun penjara.
Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
2. Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, mendapat remisi enam bulan, terdiri dari remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
Mario sebelumnya divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David hingga koma pada Februari 2023.
Kasus ini juga menyeret nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
