Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan. ( Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024, pada masa akhir pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, penggeledahan menyasar pada salah satu kantor pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta. KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/8).
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," tambahnya.
KPK mengingatkan semua pihak yang terlibat atau mengetahui perkara tersebut untuk tidak menghalangi proses hukum.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tegasnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah pada Rabu (13/8) kemarin, penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, penyidik turut menggeledah sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat.
KPK berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” urai Budi.
Pencekalan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
