Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 22.48 WIB

KPK Geledah Kantor Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi

Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan. ( Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024, pada masa akhir pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, penggeledahan menyasar pada salah satu kantor pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta. KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/8).

Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti yang dibutuhkan oleh penyidik. 

"Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," tambahnya.

KPK mengingatkan semua pihak yang terlibat atau mengetahui perkara tersebut untuk tidak menghalangi proses hukum. 

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tegasnya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah pada Rabu (13/8) kemarin, penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, penyidik turut menggeledah sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat.

KPK berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).

Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” urai Budi.

Pencekalan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore