Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13.10 WIB

Janji TNI AD Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Bakal Digelar Terbuka

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di sela-sela helatan Indo Defence 2024 pada Rabu (11/6). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di sela-sela helatan Indo Defence 2024 pada Rabu (11/6). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - TNI AD memastikan bahwa sidang kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo bakal berlangsung terbuka. Namun, Angkatan Darat meminta masyarakat dan semua pihak bersabar. Sebab, proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana butuh waktu. Tidak bisa dilaksanakan terburu-buru. 

”Nanti persidangan juga tentu masyarakat bisa mengikuti, nanti tuntutannya apa dari oditur, vonis putusan dari hakim apa, masyarakat bisa mengikuti,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada awak media di Jakarta pada Senin (11/8). 

Wahyu menyampaikan bahwa setelah menetapkan 20 orang tersangka, penyidik Pomdam IX/Udayana akan melakukan pendalaman. Selain memastikan peran masing-masing tersangka, para penyidik juga butuh waktu untuk menjeratkan pasal-pasal yang tepat kepada puluhan tersangka tersebut. Tujuannya tidak lain demi keadilan bagi korban dan keluarga korban. 

”Setelah selesai nanti pemeriksaan para tersangka, sudah bisa diketahui peran dan porsinya, diterapkan pasal untuk orang per orang, lalu dilaksanakan gelar perkara. Setelah dilaksanakan gelar perkara, itu akan ada pelimpahan kepada oditur militer untuk siap dilaksanakan persidangan di pengadilan militer, itu tahapannya,” jelas Wahyu.

Untuk itu, jenderal bintang satu TNI AD tersebut meminta agar semua pihak memahami proses hukum yang harus dilaksanakan oleh Pomdam IX/Udayana. Pemeriksaan tersangka sampai nanti tersangka dilimpahkan ke pengadilan militer dan dihukum tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai aturan dan ketentuan. 

”Supaya semua bisa berjalan dengan baik, nanti perkembangannya akan kami sampaikan. Siapa dikenakan pasal apa, ancaman (hukumannya) apa, lalu kami akan informasikan juga pada saat ada gelar perkara. Termasuk nanti ada pelimpahan juga akan kami sampaikan kepada masyarakat. Kami akan terbuka, transparan,” tegasnya. 

Kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menimpa Prada Lucky kini menjadi sorotan publik secara luas. Banyak pihak menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Mengingat mereka adalah senior Prada Lucky yang seharusnya bisa membina dan mendidik prajurit muda tersebut dengan baik. Bukan malah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore