
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) dalam proyek pembangunan RSUD tipe C di daerahnya. Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sekitar Rp 9 miliar atau 8 persen dari total nilai kontrak proyek senilai Rp 126,3 miliar.
Hal ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Jakarta, dan Makassar, pada Kamis (7/8). KPK menjerat lima orang sebagai tersangka, di antaranya Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ); PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto (AGD); pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady (DK); dan pihak swasta KSO PT PCP, Arif Rahman (AR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan terkait pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025.
Dalam memuluskan rencana itu, pada Desember 2024 pihak Kemenkes melakukan pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai DAK.
"Pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan dengan penunjukan langsung di masing-masing daerah. Untuk Kolaka Timur, pekerjaan itu dikerjakan oleh NB,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8) dini hari.
Menurut Asep, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tersebut. Dalam proses ini, diduga AGD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan sejumlah uang kepada ALH.
"Selanjutnya, ABZ bersama pejabat Pemkab Koltim lain berangkat ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD,” ucap Asep.
Setelah pengaturan tersebut, pada Maret 2025 AGD menandatangani kontrak pembangunan RSUD dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. Selanjutnya, pada akhir April 2025, AGD menyerahkan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor.
"Kemudian pada periode Mei–Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik uang sekitar Rp 2,09 miliar. Dari jumlah itu, Rp 500 juta diserahkan kepada AGD di lokasi proyek, disertai permintaan komitmen fee 8 persen dari AGD kepada pihak PT PCP,” tutur Asep.
Asep mengungkap, pada Agustus 2025 DK kembali menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada AGD, lalu diberikan kepada YS, staf Bupati Abdul Azis.
"Penyerahan dan pengelolaan uang ini diketahui oleh ABZ dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” jelas Asep.
Tidak berhenti di situ, DK juga menarik uang tunai Rp 200 juta dan menyerahkannya kepada AGD, serta melakukan penarikan cek Rp 3,3 miliar. Semua aliran dana ini, kata Asep, merupakan bagian dari kesepakatan fee yang diminta oleh Bupati Koltim dari PT PCP atas proyek pembangunan RSUD tersebut.
"Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta yang diterimanya sebagai bagian dari komitmen fee sekitar Rp 9 miliar. Fee itu dihitung dari nilai proyek Rp126,3 miliar,” tegas Asep.
KPK memastikan akan menelusuri aliran uang lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Abdul Azis.
Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
