
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Setelah menunggu sejak pagi hari, Thomas Trikasih Lembong atau lebih akrab dipanggil Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), sekitar pukul 22.00 WIB.
Momen keluarnya Tom Lembong dari tahanan disambut hangat oleh keluarga, sahabat, dan pendukungnya. Detik-detik saat Tom Lembong meninggalkan rutan setelah 9 bulan menjadi tahanan pun menjadi momen bahagia.
Keluar dari gerbang Rutan Kelas I Cipinang bersama istrinya, Ciska, Tom Lembong juga didampingi oleh sahabatnya, Anies Rasyid Baswedan. Dengan mengenakan setelan baju berwarna biru gelap dan celana hitam, Tom Lembong untuk pertama kalinya menyampaikan keterangan kepada awak media tanpa embel-embel status hukum sebagai tahanan maupun terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula. Dia bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sesaat keluar dari rutan, tangan Tom Lembong langsung disambut oleh para pendukungnya. Dia mendapat buket bunga berwarna putih dan berbagai sambutan lainnya. Dengan senyum khas, Tom Lembong juga menunjukkan gestur tangan tanpa bergol.
Menegaskan kembali bahwa dirinya sudah bukan lagi tahanan dan terdakwa. Dia sudah bebas, merdeka, menghirup udara sebagai warga negara tanpa catatan perbuatan melawan hukum.
”Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ucap Tom Lembong.
Selain gestur tangan tanpa borgol, Tom Lembong juga memeluk erat istrinya. Dia menyatakan bahwa hal pertama yang ingin dia lakukan setelah keluar dari tahanan adalah pulang ke rumah.
Lebih dari 9 bulan, Tom Lembong menjadi tahanan. Dia ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses penyidikan dan kembali menjadi tahanan ketika menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula.
”Malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan,” kata dia.
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, hukuman itu tidak perlu dia jalani dan tidak perlu pula digugat ke pengadilan tingkat dua. Tom Lembong sudah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
