Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 22.28 WIB

Usai Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Langsung Panggil Dirut PT Food Station dan Tersangka Lainnya

Satgas Pangan Polri mengumumkan 3 tersangka dalam kasus beras oplosan pada Jumat (1/8). Ketiga tersangka itu merupakan pejabat BUMD, PT Food Station atau PT FS. (Istimewa) - Image

Satgas Pangan Polri mengumumkan 3 tersangka dalam kasus beras oplosan pada Jumat (1/8). Ketiga tersangka itu merupakan pejabat BUMD, PT Food Station atau PT FS. (Istimewa)

JawaPos.com- Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat dalam menangani kasus beras oplosan. Usai menetapkan 3 orang tersangka pada Jumat (1/8), penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Food Station (FS) Karyawan Gunarso (KG) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

”Rencana tindak lanjut penyidik, setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka,” terang Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. 

Selain Karyawan Gunarso, Satgas Pangan Polri juga telah menjadikan 2 pejabat PT Food Station lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS dan IRP selaku kepala seksi quality control PT FS. Surat panggilan sebagai tersangka dipastikan telah dikirim hari ini. Helfi berharap para tersangka memenuhi panggilan tersebut. 

”Jadi, hari ini langsung kami layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya. 

Helfi mengakui bahwa ketiga tersangka itu belum ditahan. Menurut dia, selama proses penyidikan berjalan, para tersangka sangat kooperatif. Meski tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, upaya-upaya paksa seperti penyitaan tetap dilakukan. Diantaranya penyitaan terhadap mesin produksi beras milik PT FS. 

”Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap mesin produksi beras PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT FS dalam perkara ini, dan penetapan korporasi sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Satgas Pangan Polri juga juga akan meminta analisis transaksi keuangan PT FS kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mempercepat proses penyidikan terhadap 3 perkara lainnya. Langkah-langkah lanjutan itu penting dilakukan agar kasus beras oplosan terungkap secara menyeluruh.

”Satgas Pangan Polri mengimbau kepada para tersangka dan pihak-pihak terkait yang lain dalam perkara memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore