
Satgas Pangan Polri mengumumkan 3 tersangka dalam kasus beras oplosan pada Jumat (1/8). Ketiga tersangka itu merupakan pejabat BUMD, PT Food Station atau PT FS. (Istimewa)
JawaPos.com- Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat dalam menangani kasus beras oplosan. Usai menetapkan 3 orang tersangka pada Jumat (1/8), penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Food Station (FS) Karyawan Gunarso (KG) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
”Rencana tindak lanjut penyidik, setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka,” terang Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Selain Karyawan Gunarso, Satgas Pangan Polri juga telah menjadikan 2 pejabat PT Food Station lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS dan IRP selaku kepala seksi quality control PT FS. Surat panggilan sebagai tersangka dipastikan telah dikirim hari ini. Helfi berharap para tersangka memenuhi panggilan tersebut.
”Jadi, hari ini langsung kami layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Helfi mengakui bahwa ketiga tersangka itu belum ditahan. Menurut dia, selama proses penyidikan berjalan, para tersangka sangat kooperatif. Meski tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, upaya-upaya paksa seperti penyitaan tetap dilakukan. Diantaranya penyitaan terhadap mesin produksi beras milik PT FS.
”Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap mesin produksi beras PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT FS dalam perkara ini, dan penetapan korporasi sebagai tersangka,” imbuhnya.
Satgas Pangan Polri juga juga akan meminta analisis transaksi keuangan PT FS kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mempercepat proses penyidikan terhadap 3 perkara lainnya. Langkah-langkah lanjutan itu penting dilakukan agar kasus beras oplosan terungkap secara menyeluruh.
”Satgas Pangan Polri mengimbau kepada para tersangka dan pihak-pihak terkait yang lain dalam perkara memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan,” tegasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
