Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 16.09 WIB

Tak Ditemukan Keterlibatan Orang Lain dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, Komnas HAM Ingatkan Semua Pihak Jaga Martabat Almarhum

Kerabat mengusung peti jenazah Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Jomblang, Janti, Banguntapan, Bantul, kemarin (9/7). (Guntur Aga) - Image

Kerabat mengusung peti jenazah Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Jomblang, Janti, Banguntapan, Bantul, kemarin (9/7). (Guntur Aga)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengawal penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Meski tidak ditemukan keterlibatan orang tersebut, Komnas HAM mengingatkan semua pihak untuk menjaga martabat almarhum. Salah satunya dengan tidak mengulik privasi pria yang ditemukan tewas mengenaskan itu. 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (31/7), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya dengan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 2 kali pada 11 dan 22 Juli 2025.

Kemudian mereka juga sudah meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri ADP dan keluarga, rekan ADP, serta jajaran di Kementerian Luar Negeri RI. Memeriksa hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) terhadap meninggalnya ADP.

”Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” terang Anis. 

Meski demikian, Komnas HAM memberikan catatan serius terhadap beredarnya foto dan video jenazah Daru, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media massa tanpa persetujuan keluarga. Menurut dia, penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia. 

”Merujuk pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya,” jelasnya. 

Karena itu, Komnas HAM mengeluarkan beberapa imbauan. Kepada pihak kepolisian, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali bila muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa tewasnya Daru. Kemlu dan instansi pemerintah dan swasta diminta semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing. 

”Kepada media massa dan masyarakat, agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, melainkan juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan.

”Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional dan undang- undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dalam menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara,” tegas Anis. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore