Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 18.00 WIB

Nasib Buron Harun Masiku Setelah Hasto Dibonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Masih Melacak Keberadaannya

Harun Masiku - Image

Harun Masiku

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Pernyataan ini disampaikan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7).

KPK menegaskan, pencarian Harun Masiku penting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, lebih dari 5 tahun sejak Januari 2020, Harun belum berhasil ditangkap.

"Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan," tegasnya.

Sementara, terkait kemungkinan penyelenggaraan sidang secara in absensia terhadap Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap, Budi menyatakan pihaknya masih akan mendalami opsi tersebut. 

“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak, yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” jelasnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto telah dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.

Hakim juga menekankan bahwa KPK tetap mampu melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dan berbagai upaya pengumpulan keterangan sejak itu.

Mesli demikian, Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

Majelis hakim menilai Hasto sebagai pelaku krusial dalam kasus ini. Perannya dinilai tak tergantikan oleh pihak lain, khususnya dalam perencanaan dan penyediaan dana untuk suap terkait PAW Harun Masiku tahun 2019.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore