Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 01.01 WIB

Polri Bersama Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Penegakan Hukum Pelaku Karhutla

Sejumlah petugas melakukan penanganan karhutla di Riau. (FB Anggoro/Antara)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sebagai upaya komitmen moral dan strategis untuk menjaga lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.

Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau dan jajaran Polres telah menangani 35 kasus Karhutla, menetapkan 44 orang sebagai tersangka, dan mencatat total luas lahan terbakar mencapai 269 hektare. Khusus pada bulan Juli saja, tercatat 23 laporan polisi, 29 tersangka, dan 213 hektare lahan yang dilalap api.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan merupakan bagian dari perlindungan hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ia menekankan bahwa pelaku Karhutla tidak akan diberi toleransi.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” kata Herry Heryawan dalam Apel Siaga Karhutla di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7).

Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan lahan terbakar seluas 30 hektare. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk pemilik lahan yang memerintahkan pembakaran untuk membuka kebun kelapa sawit. Barang bukti yang disita mencakup alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian.

Para pelaku dikenakan pasal-pasal pidana berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan Green Policing sebagai solusi jangka panjang. Ia menambahkan, Riau tidak boleh lagi dikenal sebagai pengirim asap lintas negara.

“Green Policing adalah cara kami menjaga tuah dan marwah negeri ini. Karena kalau hutan rusak, ekosistem pun hancur, dan ekonomi rakyat ikut runtuh,” tegasnya.

Mendukung upaya kepolisian, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang dijalankan di Riau.

“Kolaborasi lintas sektor yang dibangun di Riau harus menjadi contoh nasional. Pencegahan adalah kunci. Jangan sampai kita hanya reaktif saat api sudah menyebar,” ujar Hanif.

Ia menyatakan, seluruh jajarannya telah diperintahkan untuk memperkuat patroli pengawasan bersama kepolisian dan TNI di wilayah-wilayah rawan Karhutla. Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif.

“Tanggung jawab menjaga bumi bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha. Mari kita berhenti hanya menyalahkan, mari kita mulai memperbaiki,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore