
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyampaikan majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat (mens rea) dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
"Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (18/7).
Maka dari itu, dia menilai vonis majelis hakim kepadanya dijatuhkan atas tuduhan bahwa ia melanggar aturan. Namun demikian, Tom Lembong merasa majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Mendag kala itu.
Sebab, kata dia, undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok. "Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang dalam kegiatan importasi gula merupakan menteri teknis. Bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.
Dengan demikian, Tom Lembong merasa hal tersebut merupakan kejanggalan yang cukup besar, sehingga dirinya menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadapnya. Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
