
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kejagung pada Selasa (15/7). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendkibudristek) Nadiem Makarim sudah 2 menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terbaru, Nadiem menjalani pemeriksaan hari ini (15/4). Namun, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadikan Nadim sebagai tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka harus disertai dengan alat bukti yang cukup. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami beberapa hal. Termasuk keuntungan yang diperoleh Nadim di balik pengadaan laptop Chromebook tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan GoJek sebagai perusahaan swasta.
”Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Makarim), ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke GoJek. Kami sedang masuk ke sana,” ucap Qohar saat ditanyai oleh awak media usai pengumuman 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Qohar memastikan, bila penyidik sudah mengantongi alat bukti yang memadai, pihaknya akan menyampaikan hal itu secara terbuka kepada publik. Dia menyebut, meski Nadim sudah diperiksa sebanyak 2 kali dan pemeriksaan hari ini berlangsung cukup panjang, pihaknya belum menyimpulkan bahwa Nadim bisa dijadikan sebagai tersangka. Hanya 4 tersangka yang sejauh ini alat buktinya sudah kuat dan bisa diumumkan kepada publik.
”Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk itu, teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus yang kami tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua, dan seterusnya,” tegas Qohar.
Dia pun menyampaikan bahwa Kejagung selalu berlandas pada alat bukti setiap kali menetapkan tersangka. Minimal, lanjut dia, harus ada dua alat bukti. Saat ini, pendalaman terhadap alat bukti tersebut tengah dilaksanakan oleh penyidik. Karena itu, meski Nadiem sudah diperiksa dua kali dan dalam konstruksi perkara mengetahui pengadaan laptop Chromebook dengan nilai proyek Rp 9,9 triliun tersebut, mantan bos GoJek itu belum jadi tersangka.
”Kami juga perlu alat bukti yang lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk NAM. Untuk itu, saya ulangi lagi, ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
