Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 06.05 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi Laptop Chromebook Lebih dari Rp 1,9 Triliun, Kejagung: Baru Perhitungan Sementara

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengumumkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa malam (15/7). Dari total nilai proyek yang angkanya lebih dari Rp 9,3 triliun, penyidik menyebut kerugian negara akibat korupsi Chromebook mencapai angka Rp 1,9 triliun. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa pengadaan laptop Chromebook didanai oleh negara melalui APBN pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Proyek itu dijalankan medio 2020-2022 saat Nadiem Makarim bertugas sebagai menteri. 

”Akibat perbuatan (korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook) tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” kata dia. 

Qohar menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung mendapati pengadaan laptop Chromebook itu menyalahi aturan. Bahkan terjadi rasuah yang membuat negara rugi triliunan rupiah. Kerugian itu muncul akibat perbuatan para tersangka. Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Tersangka pertama adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Kedua MUL (Mulyatsyah) selaku direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Ketiga JT (Jurist Tan) selaku stafsus mendikbud ristek. Keempat IBAM (Ibrahim Arief) selaku konsultan. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa kerugian negara Rp 1,9 triliun yang dijelaskan oleh Qohar masih hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik. Untuk memastikan angkanya, kini tengah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh ahlinya.

”Bahwa terkait dengan kerugian keuangan negara Rp 1,9 Triliun merupakan perkiraan sementara yang dilakukan oleh penyidik dan tentu ke depan perhitungan kerugian keuangan negara akan terus dilakukan secara real oleh ahli dan itu sedang berlangsung,” tegas Harli. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore