Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 03.03 WIB

Febri Diansyah Bela Hasto Kristiyanto, Klaim bahwa Uji Materi ke MA adalah Keputusan Partai

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membela terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Febri yang merupakan bagian dari tim hukum Hasto menyatakan, perintah Hasto kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan keputusan partai.

Pernyataan itu disampaikan Febri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7). "Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai," kata Febri membacakan nota pembelaan.

Ia menjelaskan, gugatan uji materi ke MA itu diajukan terhadap Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah hukum itu berkaitan dengan dihapusnya almarhum Nazarudin Kiemas dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I, dan pengalihan suara yang diperoleh almarhum.

Menurutnya, perintah Hasto kepada Donny merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP pada Juli 2019, yang menetapkan Harun Masiku sebagai penerima limpahan suara Nazarudin Kiemas, yaitu sebanyak 34.276 suara.

"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa penugasan tersebut telah mendapat penguatan dari keterangan Donny Tri Istiqomah dalam persidangan. Donny menyebut dirinya menerima penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," tegas Febri.

Nota pembelaan itu dibacakan setelah Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore