Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 15.14 WIB

KPK Dalami Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Penerimaan Gratifikasi Terkait Perjalanan Istri Menteri UMKM ke Eropa

Agustina Hastarini, istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama sang anak memberikan klarifikasi terkait perjalanan ke Eropa.(Istimewa) - Image

Agustina Hastarini, istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama sang anak memberikan klarifikasi terkait perjalanan ke Eropa.(Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami dugaan penggunaan fasilitas negara maupun penerimaan gratifikasi dalam kegiatan perjalanan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke Eropa yang ramai menjadi sorotan publik. Hal ini setelah beredarnya surat permintaan pendampingan kepada KBRI dan Konsulat Jenderal.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari berbagai dokumen yang telah diserahkan oleh Menteri UMKM terkait dengan perjalanan tersebut.

"KPK masih mempelajari dokumen-dokumen yang kemarin telah disampaikan oleh Pak Menteri UMKM. Itu nanti jika memang dibutuhkan informasi ataupun klarifikasi tambahan, KPK akan meminta keterangan-keterangan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7).

Perjalanan istri Menteri UMKM ke sejumlah negara Eropa sempat menuai polemik, setelah beredar dugaan bahwa fasilitas yang digunakan dalam kunjungan tersebut berasal dari negara.

Budi memastikan, KPK mencermati isu ini dan terus mengimbau agar para penyelenggara negara berhati-hati terhadap potensi gratifikasi, serta konflik kepentingan yang bisa terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Terlebih, informasi yang beredar di masyarakat ya, terkait dengan dugaan penerimaan fasilitas begitu, ya itu tentu juga menjadi atensi KPK, karena memang KPK terus mengimbau kepada para pejabat publik, kepada para penyelenggara negara untuk menghindari potensi-potensi gratifikasi, potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Menurutnya, potensi gratifikasi dan konflik kepentingan tidak hanya terjadi dalam bentuk pemberian langsung kepada pejabat yang bersangkutan, tetapi juga bisa terjadi melalui anggota keluarga, kerabat, atau pihak lain yang memiliki kedekatan dengan pejabat tersebut.

"Baik yang modusnya tidak hanya bisa diberikan kepada yang bersangkutan, tapi juga modus-modus seperti itu bisa juga melalui keluarga, kerabat, ataupun pihak-pihak lainnya," tutur Budi.

Ia menekankan, pemberian fasilitas yang termasuk dalam kategori gratifikasi bisa meliputi banyak bentuk, bukan hanya barang atau jasa semata.

"Termasuk gratifikasi ataupun konflik kepentingan, bentuknya tidak hanya dalam bentuk barang, jasa, tapi juga dimungkinkan dalam bentuk-bentuk fasilitas," tegasnya.

Sebelumnya, Agustina Hastarini yang lebih dikenal Tina Astari, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, mengakui dirinya melakukan perjalanan ke Eropa. Namun, ia mengklaim seluruh biaya perjalanan tersebut ditanggung secara pribadi tanpa menggunakan anggaran negara.

"Benar adanya saya melakukan perjalanan ke Eropa, namun perjalanan tersebut dalam rangka menemani putri saya yang masih berusia 12 tahun untuk mengikuti festival Misi Budaya Euro folk 2025 bersama tim sekolahnya untuk mewakili Indonesia," ucap Agustina dalam klarifikasi di media sosial Instagram, Minggu (6/7).

Agustina mengklaim, seluruh kebutuhan selama perjalanan seperti penginapan, transportasi, dan konsumsi telah dipersiapkan sejak jauh hari dan dibayar dari dana pribadi. Ia juga menyebut telah menyerahkan semua bukti pembayaran kepada suaminya untuk keperluan pertanggungjawaban publik.

"Dalam perjalanan ini sudah saya persiapkan sejak bulan Mei untuk kebutuhan saya seperti hotel, kendaraan saya selama di sini juga makan dan semua SAYA BAYAR DENGAN UANG SAYA PRIBADI dari rekening pribadi saya," tutur Agustina.

Ia mengungkapkan, saat sang suami, Maman Abdurrahman mengunjungi KPK, pada Jumat (4/7) telah menyerahkan berbagai bukti pembayaran untuk mengklarifikasi polemik tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore