
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman. (Juliana Christy/Jawa Pos)
JawaPos.com – Masih ingat film berjudul "Spotlight"? Film buatan Amerika dengan tema jurnalistik itu bercerita tentang investigasi kasus tindak asusila yang dilakukan pimpinan gereja pada anak-anak di bawah umur.
Kasus serupa muncul di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ditreskrimum Polda Jawa Timur baru saja resmi menahan pemuka agama berinisial DBH (67), warga Kabupaten Blitar.
DBH yang berprofesi sebagai pendeta ditahan atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kasus yang cukup mengejutkan publik ini mulai mencuat setelah ayah korban berjuang mencari keadilan dengan bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengonfirmasi penahanan DBH di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Farman, Senin (7/7).
Farman menjelaskan bahwa pelaku, yang berprofesi sebagai pendeta, diduga melakukan aksi tidak pantas itu di beberapa tempat. Termasuk di ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani dan juga di kediaman pelaku. Perbuatan ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.
Korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan adalah GTP (15 tahun), TTP (12 tahun), dan NTP (7 tahun). Mereka semua diketahui tinggal di lingkungan gereja di Kota Blitar saat kejadian.
"Pelaku melakukan pencabulan juga di rumah pelaku beberapa kali selama 3 tahun," terang Farman. Ia menambahkan bahwa beberapa korban mengalami perbuatan ini berulang kali.
"Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Farman memerinci modus yang digunakan pelaku. Terhadap korban GTP, DBH diduga menunjukkan video asusila melalui ponsel sebelum kemudian melakukan pelecehan.
Sementara itu, korban TTP diduga mengalami pelecehan saat berada di kolam renang, bahkan di ruang kerja gereja. Untuk korban NTP, pelaku dilaporkan melakukan pelecehan di kamar mandi kolam renang dan di dalam mobilnya.
Sebelumnya, ayah korban sempat melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar, namun laporan tersebut dicabut. Kini, kasusnya telah diambil alih dan ditangani oleh Polda Jawa Timur sejak 19 Juni 2025.
Pelaku, DBH, yang sehari-hari dikenal sebagai pendeta di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
