
JPU hadirkan sejumlah dalam kasus prnggelepan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa mantan Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor.
JawaPos.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, memastikan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan penggelepan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penggelepan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.
"Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023," kata Iwan Ginting saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Namun, Iwan mengaku dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung.
"Saya lupa, ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto," ungkap Iwan.
Saat ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) terkait barang bukti uang senilai Rp 83 miliar, Iwan mengamininya. Namun, tidak mengetahui jumlah barang bukti uang itu secara pasti.
"Ada barang bukti uang Rp 83 miliar?" tanya Jaksa.
"Iya benar, persisnya tidak ingat. Tapi ada," jawab Iwan.
Mendengar tanggapan Iwan, Jaksa mendalami terkait penanganan adanya barang bukti uang dalam suatu perkara. Iwan memastikan, setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan melalui transfer bank.
"Ya, tentunya pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan barang bukti tersebut, apabila dalam bentuk barang diserah terimakan, kalau bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, akan terima, kami minta transfer," ujar Iwan.
"Kemudian setelah itu tentu akan diproses sebagai barang bukti, kemudian apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap tentu kita akan segera laksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, ketika dirinya melepaskan jabatan Kajari Jakbar, perkara itu masih dalam tahap kasasi.
"Ketika eksekusi tidak ada disana?" tanya Jaksa.
"Tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah masih pada tahap kasasi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Azam disebut bersekongkol dengan pengacara korban saat melakukan aksi tersebut.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
