
Kejari Jakarta Pusat membawa 5 tersangka korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ke tahanan yang ditetapkan, Kamis (22/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Pangerapan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Atas kasus yang terjadi dalam proyek bernilai Rp 959 miliar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa semua pihak terkait, termasuk mantan menteri Kominfo.
Dalam keterangan resmi pada Sabtu (24/5), Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan membuka ruang bagi Kejari Jakpus untuk memeriksa sejumlah pihak. Tidak terkecuali mantan menteri kominfo yang bertugas pada periode proyek tersebut.
"Sebab, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, menteri sebagai pengguna anggaran atau aktor yang juga memiliki tugas dan kewenangan yang besar," terang Nenden.
Menurut dia, korupsi yang kembali terjadi di Komdigi menunjukkan tidak berjalannya mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat. Berdasar catatannya, setidaknya ada tiga kasus korupsi yang terjadi di Kominfo pada rentang 2012 hingga 2023.
Pertama kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada 2010-2012. Kasus tersebut melibatkan kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad. BP3TI kemudian berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Kedua kasus dugaan korupsi pengadaan BTS yang dilakukan oleh BAKTI pada 2020-2022. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8 triliun. Selain dampak keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi PDNS, publik menanggung dampak langsung dari lemahnya tata kelola infrastruktur data, yaitu kebocoran data pribadi yang terjadi pada Juni 2024.
Kebocoran data tersebut berasal dari infrastruktur PDNS yang didesain sebagai penyimpanan terpusat data instansi pemerintah dan pelayanan publik. Kini diketahui bahwa proyek PDNS dijalankan dengan penyimpangan dan kembali menjadi kasus dugaan korupsi.
"Dari perspektif hak asasi manusia, data pribadi bukan sekadar informasi administratif, melainkan bagian integral dari identitas dan otonomi individu. Ketika data pribadi bocor, masyarakat kehilangan kontrol atas identitas digitalnya, dan berisiko mengalami penyalahgunaan data, penipuan, hingga pengawasan tanpa dasar," bebernya.
Penindakan terhadap korupsi dalam proyek PDNS harus dilakukan bersamaan dengan pemulihan hak-hak digital warga. Nenden menegaskan, pemerintah wajib menginformasikan secara terbuka kepada publik terkait dampak kebocoran data, menjamin tidak adanya penyalahgunaan data lanjutan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek digital lainnya.
"Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kejaksaan memeriksa sejumlah menteri dan perusahaan pemenang tender yang patut diduga terlibat di dalam proses pengadaan PDNS, untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab politik dan administratif turut dimintai pertanggungjawaban hukum," bebernya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
