Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 02.36 WIB

Taman Safari Indonesia Geram Terus Disangkutkan dengan Oriental Circus, Bambang Widjojanto: Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Wisatawan memberi makan satwa unta saat Safari Journey di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/4/2025). (Sofyansyah/Radar Bogor)

JawaPos.com - Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan secara tegas tidak memiliki hubungan apapun dengan Oriental Circus Indonesia (OCI).

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditunjuk sebagai kuasa hukum TSI lewat firma hukumnya, Widjojanto & Sonhaji Law Firm. BW menyatakan siap menyeret ke jalur hukum pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan menyeret nama TSI secara sembarangan.

“Kami menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja, sistematis, dan tanpa dasar hukum menyebarkan informasi menyesatkan yang tidak hanya merugikan reputasi TSI, tetapi juga mengganggu keberadaan karyawan TSI," tegas BW dalam pernyataannya, Selasa (29/4).

TSI menilai penyebaran hoaks yang mengaitkan mereka dengan OCI sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik, dan melanggar hukum yakni UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), (5), dan (6) dan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Pelaku bisa terancam penjara hingga 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut, BW menegaskan bahwa Taman Safari adalah entitas hukum independen yang tidak memiliki afiliasi struktural, finansial, maupun operasional dengan OCI. Tuduhan-tuduhan yang beredar dinilai sangat tendensius, insinuatif, dan tidak berdasar bukti hukum yang sah.

"TSI menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain," lanjut Bambang.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore