Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 21.02 WIB

Tak Hanya Tersangka Pagar Laut Tangerang, Buntut Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap Pengaruhi Kasus Pagar Laut Bekasi

Pembongkaran Pagar Laut. (Dok TNI AL) - Image

Pembongkaran Pagar Laut. (Dok TNI AL)

JawaPos.com - Bolak-balik berkas perkara pagar laut Tangerang dan Bekasi berpengaruh terhadap penahanan para tersangka dalam kasus tersebut. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan empat tersangka dari Desa Kohod. Tidak hanya itu, mereka juga memutuskan tidak menahan tersangka kasus pagar laut di Bekasi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengakui bahwa salah satu alasan penyidik tidak menahan tersangka kasus pagar laut di Bekasi adalah ketidaksepahaman penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persisnya terkait dengan konstruksi perkara pagar laut tersebut. 

”⁠Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” imbuhnya. 

Dalam penjelasannya, Djuhandani menyinggung keputusan Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya. Dia pun menegaskan kembali hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri menduga terjadi pemalsuan surat terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya. 

”Dengan modus operandi yang sama dengan perkara di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” imbuhnya. 

Menurut dia, keputusan Kejaksaan Negeri Cikarang kontradiktif dengan petunjuk JPU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal serupa terjadi pada penanganan kasus pagar laut Desa Kohod. Hingga akhirnya penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka lantaran masa penahanan sudah habis dan berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap.

Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materiil,” tegasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore