Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo
JawaPos.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyeret nama politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan juru bicara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Johan Budi, ketika membicarakan ‘banyak makelar’ dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hal ini terbongkar saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
"Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa ke Wahyu.
Wahyu kemudian menjelaskan istilah makelar yang dipersoalkan Jaksa. Ia pun menyeret nama Johan Budi, karena diminta mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk menyampaikan ke Johan bahwa permintaan pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak bisa dilakukan.
“Pada waktu itu saya menyampaikan, karena saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada Ketua, 'Mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan,'. Kenapa Pak Johan? Karena PDIP, bayangan saya kan punya komunikasi, untuk menyampaikan itu tidak bisa. Karena itu tidak bisa,” jawab Wahyu.
Jaksa lantas mendalami maksud makelar yang tertuang di dalam BAP. Ia mengaku, dirinya memakai istilah makelar karena saat itu banyak yang ingin menemuinya untuk mengurus PAW Harun Masiku agar menjadi Anggota DPR 2019-2024.
"Banyak makelar maksudnya apa?” cecar jaksa.
“Ya itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan, karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa. Kan kasihan,” timpal Wahyu.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
