Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 18.04 WIB

17 Tersangka Sudah Ditangkap dalam Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

SINDIKAT LAMA: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak (kanan). (FAJAR) - Image

SINDIKAT LAMA: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak (kanan). (FAJAR)

JawaPos.com – Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Makassar bekerja secara terorganisasi. Mereka mempelajari secara detail mengenai pembuatan upal. Aksi mereka bahkan diawali 14 tahun lalu. Tepatnya pada 2 Juni 2010.

Kiprah sindikat itu dibeber oleh Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa kemarin (19/12).

Kapolda menerangkan, hingga kemarin tersangka yang telah ditangkap sebanyak 17 orang. Tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ke-17 orang itu adalah AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. ’’Ke-17 tersangka ini punya peran berbeda-beda. Tetapi, peran sentralnya ada di AI, kemudian juga Saudara S dan Saudara ASS,’’ terangnya, dilansir dari FAJAR.

S dan ASS adalah dua dari tiga DPO. Polisi berhasil mengamankan 98 item barang bukti (lihat grafis). Selain upal, polisi juga menemukan bukti satu lembar kertas fotocopy certificate of deposit senilai Rp 45 triliun dan selembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Masyarakat melapor kepada polsek bahwa ada uang kertas palsu yang beredar. Laporan itu direspons Satreskrim Polres Gowa dengan melakukan penyelidikan. Lokasi yang disasar adalah sebuah rumah di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Pada saat itulah diketahui bahwa upal tersebut diperjualbelikan.

"Perbandingannya satu banding dua. Jadi, satu lembar uang asli dibelikan dua lembar uang palsu. Transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain," bebernya. Dengan sistem transaksi itu, upal senilai Rp 200 ribu dijual Rp 100 ribu.

Yudhiawan menyebutkan, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan peran masing-masing. Yakni, Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, serta Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya 10 tahun hingga seumur hidup. ’’Kami sampaikan kepada masyarakat sekitar Gowa, tidak usah khawatir, uang palsu yang sudah beredar sudah kami tarik, jadi tidak usah panik,’’ ujarnya. (sae/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore