
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons isu yang dihembuskan para pendukung Rohidin Mersyah.
Sebab, Rohidin Mersyah yang merupakan calon gubernur (cagub) pertahana Bengkulu, ditangkap menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang. Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11).
“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Alex menjelaskan, target penangkapan terhadap Rohidin dilakukan sejak Juli 2024. Setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk penggalangan pemenangan Pilgub Bengkulu 2024. Ia menegaskan, terdapat proses panjang bagi KPK untuk menangkap dan menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
“Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, nah, itu titik puncaknya,” ujar Alex.
Menurutnya, Rohidin Mersyah meminta anak buahnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC), mengumpulkan uang dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024.
Dari pengumpulan uang itu diduga terkumpul Rp 7 miliar. Uang itu nantinya untuk penggalangan tim sukses. Hal itu terungkap dari bukti-bukti pesan elektronik pada aplikasi WhatsApp yang saat ini telah disita KPK.
"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," tegas Alex.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Isnan Fajri dan Anca disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
