Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juni 2024 | 21.30 WIB

Buronan Kasus TPPO dengan modus Kerja Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

Eks Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Krishna Murti. (ANTARA/HO-DivHubinter Polri)

JawaPos.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman bermodus ferien job alias kerja magang. Tersangka yang ditangkap bernama Enyk Waldkoenig, 39. 

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (13/6).
 
Krishna menuturkan, Enyk ditangkap di Italia pada 12 Juni 2024. Dia belum banyak menjelaskan mengenai penangkapan ini. Selanjutnya, Enyk akan dipulangkan ke Indonesia.
 
 
"Enyk Waldkoenig, tersangka ferien job ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Div Hubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," jelasnya.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kerja magang atau ferien job ke Jerman. Keduanya adalah ER alias EW, 39, dan A alias AE, 37. Keduanya diduga masih berada di Jerman.
 
"Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (25/4).
 
 
Trunoyudo memastikan, penyidik akan menuntaskan kasus ini. Oleh karena itu, melalui red notice ini diharapkan dua tersangka tersebut bisa ditangkap.
 
"Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang," jelasnya.
 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore