
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)
JawaPos.com - Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai otak pembununan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Dia yang memerintahkan kawanannya untuk mengejar Eki dan Vina yang melintas berboncengan dengan sepeda motor.
Saat itu, Pegi berhasil menghentikan Eki dan Vina di fly over. Setelah dipukul, Pegi membawa Vina dan Eki dalam satu motor. Motor tersebut dikendarai oleh rekan Pegi. Sehingga dalam satu motor tersebut terdapat empat orang.
Posisi duduk saat itu Eki diletakkan di area paling depan, di belakangnya joki pengendara, lalu Vina di bagian tengah, dan Pegi di paling belakang. Mereka membawa Vina dan Eki ke tempat sepi.
"Menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).
Di lokasi tersebut, Vina dirudapaksa secara bergiliran. Hampir semua pelaku melakukan rudapaksa dan hanya satu orang saja yang tidak melakukannya.
"Kemudian diikuti oleh tersangka lain, kecuali 1 yang emang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan," jelas Surawan.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Jokowi Dikabarkan Deklarasi jadi Ketum PSI Awal November, KDM Disebut Ikut Pindah Gerbong
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Dari Proyek Televisi ke Liga Champions, Kisah Mirwan Suwarso dan Como 1907
KDM Dikabarkan Bakal Masuk PSI dan Duet dengan Gibran pada Pilpres 2029 Mendatang
Manajer Persipura Pasang Target Tinggi, Enam Poin Jadi Harga Mati di Dua Laga
Prediksi Skor Sevilla vs Osasuna: Los Rojillos Bidik Poin, Rekor Arrasate Jadi Ancaman!
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs PSM Makassar: Juku Eja Paksa Berbagi Poin!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022