Ilustrasi Pembunuhan di Comal, Pemalang (Sumber: pixabay.com/kalhh)
JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, telah menangkap empat santri yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang teman mereka. Adapun korban tewas diduga karena tindakan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa polisi telah merespons laporan dari keluarga korban, meskipun laporan itu berasal dari Banyuwangi.
Meskipun begitu, Polres Kediri Kota tetap melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut beliau, kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren tempat santri tersebut belajar di Mojo, Kabupaten Kediri.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dan telah menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar beliau di Kediri, pada hari Senin (26/2).
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut adalah MN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Kabupaten Nganjuk, AF (16) dari Denpasar Bali, dan AK (17) dari Surabaya.
Sementara korban, yang berinisial BM (14), merupakan adik kelas dari para tersangka, berasal dari Banyuwangi.
Dugaan dari kasus tersebut adalah telah terjadi berulang kali karena adanya kesalahpahaman di antara para santri tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk meminta keterangan dari pihak pesantren dan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Menurutnya, dari pondok pesantren juga sedang mereka dalami. Yang pasti, mereka telah menetapkan empat tersangka.
Kematian santri tersebut dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2). Para pelaku dihadapkan pada Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pengasuh pesantren di Kecamatan Mojo, Fatihunada, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut. Dia hanya mendapat laporan bahwa santrinya meninggal dunia karena kecelakaan di kamar mandi.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
