Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 16.27 WIB

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Putusan Hakim

 
 

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11

 
JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi sidang pembacaan putusan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1). Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Betul sesuai agenda sidang, hari ini (4/1) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atasnama terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/1).
 
Ali meyakini, Rafael Alun akan divonis bersalah sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia pun mempercayai, majelis hakim akan mengakomodir fakta-fakta persidangan.
 
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," tegas Ali.
 
Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).
 
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.
 
Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 
 
 
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 
 
Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. 
 
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 
 
Rafael dituntut melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Rafael juga dituntut melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore