Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 06.25 WIB

Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto Sebut Tidak Pernah Berikan Sejumlah Mobil Mewah kepada Hasbi Hasan

KPK menahan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Tersangka  melakukan suap senilai Rp 11,2 Miliar. - Image

KPK menahan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Tersangka melakukan suap senilai Rp 11,2 Miliar.

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) dilansir dari beberapa media, telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dari tangan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Namun kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, dibantah keras Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto. 

“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dar tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut. Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Hasbi Hasan,” kata tim penasehat hukum Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan pada, Rabu (03/01).

Ditegaskannya, jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik DadanTri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.

Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diserahkan/dititipkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Tim PH DTY.

“Mobil-mobil mewah tersebut 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” jelasnya.

Saksi Alland Prima Yozadi, menyampaikan dalam keterangannya, mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dibeli untuk digunakan dan dipakai Dadan Try Yudanto sendiri.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di tahun 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.

Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang tampil jadi saksi yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.

Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian.

Atas kesaksian Nurlela Kotridyah, Puji Lestari dan Allan Prima tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore