Ilustrasi judi online./ISQ Espana
JawaPos.com - Judi online menjadi saat ini menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia, aparat penegak hukum dan pemerintah. Efek candunya yang menjerat korban dengan serius dan menimbulkan turunan kejahatan lainnya membuat judi online saat ini sama-sama diperangi oleh berbagai pihak.
Dari sisi pemerintah, judi online dan konten terkait lainnya ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selama 167 hari masa jabatan atau sampai akhir 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengklaim telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ungkapnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten.
Sementara periode 1 sampai 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 sampai 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kemenkominfo menyebut pihaknya telah memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Tidak hanya konten judi online, Budi yang menggantikan Menkominfo sebelumnya karena kasus korupsi menara BTS itu
menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online. “Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” tegasnya.
Kemudian, dirinya juga menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Bahkan, Budi juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut. “Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Budi.